Ia pun mengajak kepada stakeholder baik pemerintah maupun DPRD untuk kembali membahas penerapan pajak yang telah ditetapkan. Terlebih penerapan menjadi kewenangan daerah.
“Namun kami mengajak para legislatif wakil rakyat dan pemerintah untuk sama-sama membahas hal ini, semua undang-undang dan peraturan pemerintah masih bisa diamandemen (diubah),” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam