Diketahui sebelumnya, MUI Kota Serang diminta untuk segera mengosongkan kantornya yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang oleh Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten pada 28 Desember 2023 lalu.
Reporter: Dani Mukarom