“Persiapan sudah semua dilakukan. Termasuk tahapan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), baik untuk penyegelan maupun lokasi. Kemudian, izin IMB dan izin usaha yang sudah kami cabut tentu akan dilakukan penyegelan dan penutupan,” tuturnya.
Kemudian, untuk THM yang memiliki IMB seperti di Pasar Rau, kawasan Kaligandu, Royal, dan Ramayana pun akan turut ditertibkan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.
Namun, khusus untuk di kawasan Serang timur yang saat ini terdapat tiga lokasi THM, Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.
“Lokasi yang pernah kami bongkar akan dibongkar lagi minggu depan. Untuk yang ada izin IMB, seperti di Pasar Rau, Kaligandu, Royal dan Ramayana juga akan ditutup,” ujarnya.