Pekan Depan Dibongkar, Pemkot Bakal Tutup Semua THM

Pemkot
BONGKAR: Tempat hiburan malam di Kelurahan Kalodran, Kota Serang dibongkar petugas beberapa waktu lalu. (DANI MUKAROM/BANTEN EKSPRES)

Dede menjelaskan, pengusaha THM sudah banyak melanggar Perda Pemkot Serang, seperti Perda Perizinan, Perda K3, dan Perda pajak.

“Itu yang mereka langgar. Kita kapanpun siap, karena kita teknis, tinggal kapan Pak Pj menjadwalkannya, perlengkapan sudah kita siapkan,” ujarnya. (dan/tnt)

Bacaan Lainnya

Reporter: Dani Mukarom

Pos terkait