Dede menjelaskan, pengusaha THM sudah banyak melanggar Perda Pemkot Serang, seperti Perda Perizinan, Perda K3, dan Perda pajak.
“Itu yang mereka langgar. Kita kapanpun siap, karena kita teknis, tinggal kapan Pak Pj menjadwalkannya, perlengkapan sudah kita siapkan,” ujarnya. (dan/tnt)
Reporter: Dani Mukarom