Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp632 Miliar

Target Penerimaan
Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

SERANG — Ada beberapa potensi pajak baru yang dapat ditarik retribusinya, yakni pajak reklame pada air tanah serta restoran pada cateringnya.

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tahun ini menaikan target capaian pada penerimaan pajak menjadi Rp632 miliar yang sebelumnya Rp544 miliar.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1).

Pandu mengatakan, kenaikan target capaian pada penerimaan pajak ini dikarenakan adanya potensi pajak baru yang dapat ditarik retribusinya pada 2024. Agar bisa mencapai target tersebut, pihaknya akan berupaya menyisir potensi objek pajak baru.

“Potensi pajak itu di antaranya reklame pada air tanah dan restoran pada cateringnya, tapi ada satu lagi potensi pajak baru yang bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga, kita menaikkan target capaian tersebut,” katanya.

Pos terkait