TANGERANG — Petugas Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Keduanya ditangkap warga saat ingin membantu salah satu kelompok yang terlibat tawuran di wilayah Kecamatan Sukadiri.
Demikian dikatakan Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, saat dikonfirmasi wartawan soal berkas kasus kepemilikan sajam, untuk menyerang kelompok musuh ke dua tersangka, Rabu (17/1).
“Kami sudah melimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan,” kata Kapolsek Mauk kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Dijelaskan Kudratullah, ke dua tersangka meliputi remaja berinisial MRM, pelajar berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukadiri dan MR, pelajar berusia 16, yang juga warga Kecamatan Sukadiri.
Kapolsek Mauk menuturkan, MRM dan MR adalah remaja yang tertangkap warga saat ingin membantu salah satu kelompok yang terlibat tawuran sekitar pukul 04.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sukadiri, Senin (1/1) lalu.