Berkas Tersangka Kepemilikan Sajam Masuk Kejari

Berkas Tersangka
MRM dan MR adalah remaja yang tertangkap warga saat ingin membantu salah satu kelompok yang terlibat tawuran sekitar pukul 04.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (1/1) lalu.

“Saat diamankan, mereka membawa sajam jenis golok sepanjang sekitar 50 centimeter dan klewang sepanjang sekitar 1 meter. Mereka pun mengakui bahwa sajam yang dibawa untuk menyerang kelompok musuhnya,” ungkap Kapolsek Mauk.

Kapolsek Mauk menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat 1. Atau tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, memperguakan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait