“Saat diamankan, mereka membawa sajam jenis golok sepanjang sekitar 50 centimeter dan klewang sepanjang sekitar 1 meter. Mereka pun mengakui bahwa sajam yang dibawa untuk menyerang kelompok musuhnya,” ungkap Kapolsek Mauk.
Kapolsek Mauk menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat 1. Atau tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, memperguakan senjata tajam.
Reporter: Zakky Adnan