KOTA TANGERANG—Gugatan Pedagang Pasar Anyar kembali akan disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Kamis (18/1).
Diketahui, sidang gugatan perdata dengan penggugat para pedagang Pasar Anyar yang memiliki Sertifikat Hak sewa dari Perumda Pasar Kota Tangerang dan pihak tergugat yaitu, Pemkot Tangerang, Perumda Pasar Kota Tangerang, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang dan turut tergugat adalah Kementerian PUPR.
Ketua Paguyuban pedagang Pasar Anyar, Zainudin mengatakan, sidang gugatan ini merupakan upaya melalui jalur hukum dalam memperjuangkan hak para pedagang Pasar Anyar khususnya bagi yang memiliki sertipikat hak guna pakai. Pasalnya, para pedagang tersebut masih memiliki hak pakai selama dua tahun hingga 2026 nanti.