Dikatakan, para pedagang hari ini melakukan gugatan lantaran tidak adanya kesepakatan terkait tempat relokasi para pedagang. Para pedagang menolak tempat relokasi yang telah disediakan pihak Pemkot Tangerang yaitu Mal Metropolis Town Square (Metos) di bilangan Modernland, Kecamatan Tangerang dan Mal Shinta di bilangan Kecamatan Karawaci.
“Kami tetap sesuai tuntutan, alternatifnya di Mal Balekota dan satu titik antara para pedagang basah dan kering,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang sebelumnya sempat mengajukan tempat relokasi para pedagang di Mal Balekota ke pihak Kementerian hukum dan HAM (KemenkumHAM). Namun, kawasan Mal Balekota tersebut telah disewakan ke pihak swasta. “Seharusnya Pemkot mengajukan tempat relokasi Mal Balekota itu ke pihak swasta bukan ke KemenkumHAM,” jelasnya.