Ketika disinggung maksud penutupan 3 titik akses masuk kawasan Pasar Anyar tersebut, menurutnya, rekayasa peralihan arus lalulintas dari 3 jalur tersebut merupakan kewenangan Dishub Kota Tangerang. Rekayasa. Sedangkan terkait proyek revitalisasi Pasar Anyar, Yudi pun menyebut hal itu merupakan ranah kewenangan Perumda Pasar Kota Tangerang.
“Kita di wilayah hanya menyosialisasikan kepada warga terdampak, untuk rekayasa arus lalu lintas tanyakan ke Dishub (Dinas Perhubungan) dan kalau soal revitalisasi tanyakan ke PD Pasar,” singkatnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely saat dihubungi Tangerang Ekspres tidak memberikan respon. Begitupun Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati saat dihubungi, tidak memberikan jawaban.
Reporter: Abdul Aziz Muslim