Kampanye Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang

Knalpot Brong
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi bersama jajaran lainnya melakukan konferensi pers, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1/2024). (Foto: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

SERANG — Minggu (21/1) akan dimulai kampanye terbuka. Simpasitan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) diminta tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi akan menindak tegas penggunaan knalpot brong.

Leganek mengungkapkan, dalam waktu yang tidak lama lagi ada event pemilu yang harus dijaga kondusifitasnya. Jangan sampai ada lagi para pendukung partai politik atau pun capres bereuforia dengan menggunakan knalpot tidak standar.

Bacaan Lainnya

“Ke depan ada event yang kita harus jaga, pesta demokrasi yang mungkin ada euforia dari rekan-rekan pendukung. Silakan agar dapat menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Leganek meminta kepada semua pengendara untuk menggunakan knalpot standar. Sebab, Polda Banten dan jajaran ke depan akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak standar.

Pos terkait