“Terus akan dilakukan penindakan sampai zero (knalpot brong),” ujarnya didampingi kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dandenpom III/Serang Letkol Jefri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo dan Asintel Kejati Banten Ajie Prasetya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong cukup mengganggu dan tidak beretika karena menggangu pengguna jalan, dan area jalan yang dilewati. Terlebih juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena suara bising dari knalpot brong dapat menghilangkan konsentrasi. “Penindakan ini dilakukan supaya terjadi keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Leganek mengatakan, dalam penindakan knalpot brong pihaknya tak hanya melakukan menyasar pengendara. Akan tetapi, para modifikator dan pertokoan juga ditindak. “Kita sasar tak hanya ke pengendara tapi juga ke modifikator,” kata perwira menengah Polri ini.