Leganek menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Kemarin, Ditlantas Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot tidak standar, hasil sitaan seluruh polres di Banten. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1). Knalpot brong atau berisik itu disita atas hasil penindakan pelanggaran lalu selama 3 pekan di berbagai wilayah yang ada di Banten.
Leganek Mawardi mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan bersama Polresta Tangerang, Polresta Serang, Polres Serang, dan lainnya. Berdasarkan temuan, dari 1.023 knalpot brong paling banyak ditemukan di Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang. “Hasil ini cukup signifikan, penggunaan knalpot ini sangat menggangu,” katanya.
Kata Leganek pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum, dan upaya refrentif terhadap kegiatan yang menggangu ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.