Kampanye Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang

Knalpot Brong
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi bersama jajaran lainnya melakukan konferensi pers, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1/2024). (Foto: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

“Maka dari itu kita mengimbau untuk pengguna jalan agar tertib berlalu lintas,” terangnya.

Satlantas Polres Serang, bakal memberlakukan penilangan terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong. Kanit Gakkum pada Satlantas Polres Serang Ipda Sandhi Pribadi mengatakan, sebelum tindakan tilang dilakukan pihaknya bakal memberikan imbauan terlebih dahulu kepada simpatisan parpol.

Bacaan Lainnya

“Kita berikan imbauan terlebih dahulu, kalau sudah baru kita tindak tegas secara hukum berupa penilangan,” katanya kepada wartawan di Polres Serang, Rabu (17/1). Sehingga, selama masa kampanye Pemilu 2024 para simpatisan Parpol harus menggunakan knalpot, yang sesuai dengan bawaan pabriknya.

“Ada aturannya, mana knalpot yang standar dan yang tidak standar. Oleh karena itu, jangan sampai selama masa kampanye ada yang menggunakan knalpot yang tidak seusai atau brong,” ujarnya. Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, kata Sandhi, tidak ditemukan adanya simpatisan Parpol yang menggunakan knalpot tidak standar selama masa kampanye.

Pos terkait