Kampanye Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang Rudi SusantoJanuari 17, 2024Januari 18, 2024287 Dilihat Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi bersama jajaran lainnya melakukan konferensi pers, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis, di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (17/1/2024). (Foto: Syirojul Umam/Banten Ekspres) Sehingga, pihaknya berharap di Pemilu 2024 ini simpatisan Parpol dapat mematuhi aturan tersebut, agar dapat menciptakan Pemilu yang damai tanpa adanya keributan. Reporter: Syirojul Umam, Agung Gumelar Halaman: 1 2 3 4 5 Post Views: 287 Pos terkaitMenang Telak, Budi-Agis Dapat Ucapan Selamat dari RivalnyaKuasai 6 Kabupaten/kota, Klaim Andra-DimyatiHasil Quick Count Pilkada Kabupaten Serang, Suara Zakiyah Jauh Ungguli AndikaPemkot Serang Kaji Penghapusan BPHTB bagi MBRBanyak Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten SerangPasca Pilkada 2024, Kapolresta Tangerang Ajak Warga Jaga Kondusifitas