Pria ramah ini mengaku, pihaknya kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani. Salah satu kendalanha justru dari keluarga korban karena, dilindungi korban dan bermacam-macam alasannya.
“Intinya keluarga korban tidak mau melanjutkan lagi laporannya,” tuturnya.
Menurutnya, apabila kasus kekerasan anak dan perempuan itu bergulir ke ranah hukum, P2TP2A Kota Tangsel akan memberikan pembekalan hukum dan melakukan pendampingan sampai kasus inkrah.
“Kita ini hanya mendampingi dan bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum dia bisa mewakili korban dalam proses hukum sampai selesai. Kita pendamping, jadi pelapor tetap korban maupun keluarganya, tapi kita dampingin berikan pembekalan hukum dalam prosesnya sampai inkrah,” turupnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono