“Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan, yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Lalu, usulan KPPS diteruskan kepada PPK, untuk diajukan ke KPU untuk pengambilan keputusan,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan
Post Views: 184