Sementara, Ketua Panwascam Jayanti Sarnaja tidak membantah suara di rekaman suara merupakan dirinya. Ia mengetahui dari awal akan pertemuan dengan Caleg Demokrat merupakan jebakan.
”Saya tahu itu jebakan, saya tak membantah itu adalah suara saya di rekaman. Saya bertemu karena menghargai ajakan dari dia (caleg Demokrat -red),” jelasnya kepada media.
Ia menyebutkan, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Demokrat di dapil I melakukan pelanggaran kampanye di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Sabtu (23/12).
Ia memaparkan, ada temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair. Serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Temuan tersebut sudah dituangkan ke Formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
”Kita sudah panggil beberapa pihak yang terlibat di kampanye. Kita juga sudah investigasi ke beberapa pihak. Dugaan pelanggaran pasalnya yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam pengawasan,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo