Meski Ngaku, Bawaslu Tunggu Klarifikasi Ketua Panwascam Jayanti

Pelapor kasus pemerasan Caleg Demokrat mendatangi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi. (Dok. Pelapor For Banten Ekspres)

Sementara, Ketua Panwascam Jayanti Sarnaja tidak membantah suara di rekaman suara merupa­kan dirinya. Ia mengetahui dari awal akan pertemuan dengan Caleg Demokrat merupakan je­bakan.

”Saya tahu itu jebakan, saya tak membantah itu adalah suara saya di rekaman. Saya bertemu karena menghargai ajakan dari dia (caleg Demokrat -red),” jelasnya kepada media.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Demo­krat di dapil I melakukan pelang­garan kampanye di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dang­deur, Kecamatan Jayanti, Sabtu (23/12).

Ia memaparkan, ada temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair. Serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Te­muan tersebut sudah dituangkan ke Formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

”Kita sudah panggil beberapa pihak yang terlibat di kampanye. Kita juga sudah in­vestigasi ke beberapa pihak. Dugaan pelang­garan pasalnya yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sank­sinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam peng­awas­an,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait