Pemkot Serang Masih Fokus Tekan Angka Stunting

Pemkot
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat foto bersama dengan Forkopimda saat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang Tahun 2025, di Hotel Horison, Rabu, (17/1/2024). (PEMKOT SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2027 bahwa pemerintah daerah setiap satu tahun sekali diwajibkan untuk melaksanakan penyusunan RKPD.

“Jadi nanti Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKPP) dituangkan ke RKPD provinsi maupun daerah itu dasarnya. Nah nanti program prioritas nasional ada di situ, tinggal kita masukan ke dokumen perencanaan kita untuk segera dilaksanakan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Rancangan Awal RKPD Kota Serang tahun 2025 juga  pihaknya telah melibatkan beberapa unsur lapisan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis.

“Tentunya kehadiran mereka untuk memberikan masukan tentang penyempurnaan RKPD Kota Serang. Tapi kalau masukannya apa saja, saya belum tahu, karena mereka tadi baru mengisi formulirnya. Mungkin satu atau dua hari saya baru tahu masukannya apa aja,” ujarnya.

Reporter: Dani Mukarom

Pos terkait