Saat ini, kata Udi, ada oknum caleg dari Partai NasDem Lebak yang mendompleng gambar pada PIP yang diberikan kepada siswa-siswi di Lebak. Sehingga ia menilai pemasangan gambar atau foto pada penerima bantuan sudah salah kaprah, karena pengajuan dan penerimaan ditentukan oleh oknum caleg, selayaknya program itu diajukan jauh-jauh hari sebelum pemilu.
Namun, saat ini birokrasi pengajuan PIP mengarah pada komunikasi dengan caleg, sehingga pihak sekolah merasa hutang budi, sehingga menjadi bentuk pengondisian agar pihak sekolah memilih oknum caleg tersebut.
“Dengan adanya penerimaan PIP yang dihubungkan dengan dukungan kepada caleg tertentu, menciptakan ketidakmerataan dan pembodohan terhadap masyarakat Lebak,” ujar dia.
Di dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas ada beberapa narasi yang melarang peserta pemilu. Salah satunya calon legislatif di 2024, untuk kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan atau memberi uang dan materi lainnya untuk kepentingan pemilu pada masyarakat.