TANGERANG — Banyak sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang, belum memiliki pengawas. Tak terkecuali di Kecamatan Rajeg, baru 2 desa yang sudah terpenuhi kuota pengawas TPS-nya. Sedangkan 10 desa dan 1 kelurahan lain masih kurang pengawas TPS.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg Zaenal Mutakin menjelaskan, awal pendaftaran pengawas TPS dibuka 19 sampai 31 Desember 2023, atau selama 12 hari.
“Kemudian, perpanjangan masa pendaftaran lagi 7 sampai 8 Januari 2024, atau selama 2 hari. Tapi hingga sekarang masih ada TPS yang belum punya pengawas,” jelas Zaenal Mutakin, Kamis (18/1).
Zaenal Mutakin mengungkapkan, kekurangan pengawas TPS karena peminat yang kurang di sejumlah desa atau kelurahan, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pengawas TPS persyaratannya minimal usia 21 tahun, kita ketahui usia tersebut adalah usia banyak orang pekerja. Sedangkan peminat yang berusia 17 sampai 20 tahun terbentur minimal usia,” jelasnya.