“Kami sudah mulai melakukan pelipatan surat suara sejak 4 Januari 2024. Unsur terpenting adalah kehati-hatian serta pemeriksaan kembali untuk verifikasi tetap dilakukan. KPU Lebak memastikan surat suara yang akan digunakan itu aman dan siap digunakan,” ujarnya.
Adapun jumlah kertas surat suara, kata Mujib, ada 1.071.241 setiap surat suara, ditambah 2 persen dan dikerjakan lebih dari 200 tenaga kerja dengan pengawasan dan pengamanan yang ketat dari Bawaslu dan Polri.
“Untuk mengejar target selesai tanggal 20 Januari, kita gunakan 2 shif waktunya dengan sistem bergantian selama 24 jam,” paparnya.
Kata Mujib, pelipatan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Lebak masuk tahap akhir dari penyortiran dan pelipatan surat suara. Proses dilakukan sesuai dengan urutan daerah pemilihan (dapil) untuk mencegah tertukarnya surat suara antar-dapil.
“Pelipatan surat suara DPRD kabupaten dilakukan sesuai dengan urutan dapil untuk menghindari tertukarnya surat suara dengan dapil yang lain,” tuturnya.