Kasus Kades Kampanye, Belum Ditangani Karena Belum Diregister

LAPORAN: Aktivis KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud (tiga dari kanan) memberikan berkas laporan dugaan kampanye Perangkat Desa Kemuning yang diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin (dua dari kiri) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

Pelapor, Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud mengatakan, yang dilakukan oknum perangkat Desa Kemuning, Kecamatan Kresek dinilai sebagai pelanggaran berat dalam pemilu.

Ia menyebutkan, pe­rang­kat desa itu melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494.
Bunyi pasal itu, yakni, setiap aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000.

Bacaan Lainnya

”Kita punya video berudarasi 20 menit 23 detik. Perangkat Desa Kemu­ning ini dari Kresek ke Jambe mem­bawa tim dan berkampanye. Itu semua ada di video yang kita punya. Kita duga yang bersangkutan menjadi tim sukses yang memang timses paslon capres-cawapres sedang ada Bim­bingan Teknis di Jambe,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait