Pelapor, Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud mengatakan, yang dilakukan oknum perangkat Desa Kemuning, Kecamatan Kresek dinilai sebagai pelanggaran berat dalam pemilu.
Ia menyebutkan, perangkat desa itu melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494.
Bunyi pasal itu, yakni, setiap aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000.
”Kita punya video berudarasi 20 menit 23 detik. Perangkat Desa Kemuning ini dari Kresek ke Jambe membawa tim dan berkampanye. Itu semua ada di video yang kita punya. Kita duga yang bersangkutan menjadi tim sukses yang memang timses paslon capres-cawapres sedang ada Bimbingan Teknis di Jambe,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo