Lahan Pertanian Harus Dipertahankan, Kabupaten/Kota Diminta Patuhi RTRW

Lahan Pertanian
Kepala Distan Provinsi Banten, Agus M Tauchid saat diwawancara awak media belum lama ini. (Foto: Syirojul Umam/ Banten Ekspres)

SERANG — Lahan pertanian di Banten terus tergerus. Berubah menjadi kawasan perumahan dan bisnis. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Banten mencapai 123.216 hektare.

Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten meminta kepada kabupaten/kota yang ada di Banten untuk mematuhi Perda RTRW tersebut. Jangan sampai lahan pertanian yang ada sekarang beralih fungsi. Kepala Distan Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, KP2B itu merupakan lahan pertanian yang tentunya tidak diperkenankan untuk beralih fungsi, atau difokuskan untuk tanaman pangan.

Bacaan Lainnya

“Dengan luas yang telah ditetapkan itu, maka berlaku untuk 20 tahun ke depan atau sampai 2043 mendatang, maka ini harus dijaga,” katanya, Kamis (18/1). Keberlangsungan lahan pertanian ini juga perlu dijaga oleh semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten untuk terus konsisten agar tidak mengalami penyusutan.

Pos terkait