SERANG — Lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang berkurang sekitar 5 ribu hektare. Penyebabnya, banyaknya sawah yang telah beralih fungsi menjadi industri maupun perumahan.
Hal itu dikarenakan adanya kebijakan yang menyebutkan bahwa jika pola ruang pada LSD bukan diperuntukkan untuk pertanian maka bisa tidak dipertahankan atau dilepaskan.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, M. Furqon mengatakan, pada kebijakan awal, LSD Kabupaten Serang ditetapkan seluas 42 ribu hektare.
Kemudian, dilakukan pendataan ulang dengan dikurangi adanya izin lokasi dan izin usaha yang sudah terbit, serta ketidaksesuaian pola ruang, maka disepakati bersama antara Kementerian ATR dan DPUPR Kabupaten Serang menjadi 37 ribu hektare.
“Jadi, hasilnya LSD Kabupaten Serang berkurang sebanyak 5.000 hektare lahan sawah,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (18/1).