Lahan Sawah Dilindungi Berkurang Menjadi 5.000 Hektare

Lahan
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang M. Furqon saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/1). (AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Furqon mengatakan, meski ada kekurangan pada LSD, namun untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kabupaten Serang telah ditetapkan 32.000 hektare. Sehingga, untuk KP2B sudah ditetapkan di RTRW dan tidak bisa diganggu gugat serta tidak boleh berkurang.

“LSD bisa untuk tidak dipertahankan, sedangkan KP2B harus dipertahankan, namun kenyataannya ada saja warga yang membuat rumah di sawah, tanah tersebut milik sendiri. Sehingga, tidak bisa dilarang, dan sedangkan kalau LP2B-nya itu ada 26.000 hektare di bawah itu KP2B,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Furqon, alasan LSD bisa berkurang karena banyaknya investor yang sudah memiliki izin untuk dapat masuk membangun industri maupun perumahan di LSD. Dengan adanya kondisi itu, membuat LSD tidak bisa dipertahankan sebab izinnya sudah ada.

Pos terkait