TANGERANG — Pengacara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deden Syukron siap menghadapi laporan ke Polda Banten.
Deden menjelaskan, tak ada laporan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang atas nama Maryani Manulang.
“Penetapan tersangka Maryani Manulang itu atas dasar penyeledikan dan penyidikan. Bukan Dirut Perumda yang melaporkan. Bila laporan ke Polda Banten atas penetapan tersangka Maryani Manulang atas dasar laporan Dirut Perumda ke Polresta Tangerang, itu salah orang,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1).
Diketahui, Dirut Perumda dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 12 Januari 2024. Kamarudin Simanjuntak melaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.