Pengacara Perumda Tegaskan Penetapan Tersangka Maryani Manulang

Pengacara Perumda
Pengacara Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron (dua dari kiri) menunjukkan dokumen berakhirnya masa pengelolaan Kopastam didampingi Dirut Perumda Pasar NKR Fini Widiyanti (dua dari kanan) dan sejumlah direksi, kemarin. (Foto: Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

TANGERANG —  Pengacara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deden Syukron siap menghadapi laporan ke Polda Banten.

Deden menjelaskan, tak ada laporan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang atas nama Maryani Manulang.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka Maryani Manulang itu atas dasar penyeledikan dan penyidikan. Bukan Dirut Perumda yang melaporkan. Bila laporan ke Polda Banten atas penetapan tersangka Maryani Manulang atas dasar laporan Dirut Perumda ke Polresta Tangerang, itu salah orang,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1).

Diketahui, Dirut Perumda dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 12 Januari 2024. Kamarudin Simanjuntak melaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

Pos terkait