Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelaporan palsu yang dibuat Dirut Perumda Pasar yang menjerat Maryani Manulang sebagai tersangka.
Deden mengatakan, siap menghadapi laporan dari Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara Maryani Manulang dan Sutimah. Ia menuturkan, dokumen yang ditunjukkan Maryani Manulang dan Sutimah yang menyudutkan Perumda Pasar patut dipertanyakan legal standingnya.
“Tentunya kita harus melihat sejauh mana legal standing dokumen yang katanya dikeluarkan perumda yang dipegang Koperasi Pasar Kutabumi (Kopastam). Apakah Kopastam berhak menerbitkan surat tanda bukti pemakaian los atau kios,” jelasnya.
Dokumen yang diterbitkan oleh Perumda Pasar berupa surat tanda bukti pemakain los atau kios di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. “Masa hak pakai ruang dagang yang dibuktikan dengan tanda bukti pemakaian los atau kios itu sudah berakhir di Tahun 2023. Ada yang di bulan Juli, Desember, Agustus, bervariatif,” jelasnya.