Yakni, penghasutan pasal 160 KUHP, memasuki pekarangan tanpa izin pasal 167 KUHP dan pasal 362 penggunaan barang bukan miliknya.
“Kita punya dokumen surat tanda bukti pemakaian los atau kios dagang di Pasar Kutabumi yang diterbitkan Kopastam. Itu ditandangani Kholid T.b selaku Ketua Kopastam yang diterbitkan di 12 Agustus 2017. Klien kami melaporkan Sutimah itu karena pemanfaatan hak atas tanah dan bangunan bukan miliknya. Kalau tak dilaporkan malah masalah karena pembiaran,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Sementara, Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti menegaskan, Pasar Kutabumi lama sudah ditutup tertanggal 26 Agustus 2023. Ia juga mengatakan, tak ada lagi salar yang dipungut oleh Perumda Pasar NKR sebagai pendapatan kepada pedagang karena pasar sudah ditutup.
“Bila masih ada uang salar yang diambil di Pasar Kutabumi lama itu kami tak bertanggung jawab dan akan laporkan ke penegak hukum,” jelas pengacara Perumda.