SERANG — Supaya tidak dicurigai pengedar sabu oleh masyarakat, HA (29), warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menyambi kerja sebagai kuli bangunan.
Namun, keputusannya itu tercium Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya laporan masyarakat yang membuat dirinya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan HA dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakannya, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa HA mengedarkan narkoba.
“Atas laporan itu, petugas langsung bergerak untuk melakukan pendalaman kasus, serta mengumpulkan bukti kuat. Hasilnya, dapat dibuktikan bahwa HA seorang pengedar narkoba dan telah berhasil diamankan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1).
Wiwin mengatakan, petugas langsung menyergap AH yang saat itu sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik yang telah dibeli konsumennya.