Pengedar Sabu Nyambi Jadi Kuli Bangunan

Pengedar
Pelaku pengedar narkoba serta barang bukti sabu diamankan di markas Polres Serang, Kamis (18/1). (HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Kasus penangkapan AH, akan kami kembangkan, dan JA yang mengaku warga Jakarta Barat ini bisa ditangkap secepatnya. Saya mengimbau kepada masyarakat supaya menghindari narkoba,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Agung Gumelar

Pos terkait