Penjaga Fotokopi Edarkan Obat Terlarang

Penjaga
Foto: Barang bukti obat-obatan terlarang disita dari toko fotocopi di Cipondoh, Kota Tangerang. (Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kepada Polisi, Ia mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin fotocopy dalam bentuk tablet siap jual.

“Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Evarmon, terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait