TANGERANG—Polisi sita 30.257 butir obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD, yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.
Seluruh barang bukti yang berhasil polisi sita berupa obat-obatan terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 orang tersangka yang diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).