Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang

Polisi Menyita
Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Polres Metro Tangerang Kota. Jum'at (19/1) (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Kompol Zazali Haryono dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Provinsi Banten.

Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.

Pos terkait