Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang

Polisi Menyita
Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Polres Metro Tangerang Kota. Jum'at (19/1) (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun.

Bacaan Lainnya

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait