SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang penggunaan knalpot brong atau kenalpot bising pada saat kampanye terbuka.
Diketahui, jadwal kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, KPU Kota Serang tegas melarang peserta kampanye menggunakan knalpot bising.
“Jadi kepada masyarakat yang akan mengikuti kampanye terbuka, jangan menggunakan kenalpot brong, khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya, Minggu (21/1).
Ade menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong telah disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, tingkat Kota Serang, sebagai bentuk menjaga keamananan dan kenyamanan saat kempanye berlangsung.
“Agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan lancar, maka setiap aturan-aturan itu harus dilaksanakan. Artinya jangan sampai peserta kampanye melanggar aturan,” tuturnya.