Diketahui, penggunaan knalpot brong tidak hanya dilarang pada saat kampanye oleh KPU, namun juga telah dilarang oleh pemerintah melalui pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran ini dapat dikenai saksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu, untuk menghindari benturan antarsimpatisan pada saat kampanye terbuka, KPU Kota Serang akan memberlakukan sistem blok lokasi kampanye.
“Akhirnya KPU dan peserta Pemilu 2024 sepakat dengan partai politik untuk penyusunan jadwal kampanye rapat umum dengan sistem blok,” katanya.
Sistem blok ini, kata Ade, nantinya seluruh partai politik akan mengikuti masing-masing calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk melakukan kampanye terbuka.
“Maksudnya partai politik mengikuti masing-masing capres cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres 01 diikut partai pengusung dan begitu seterusnya sampai capres cawapres nomor urut 02 dan 03,” tuturnya.