Bisa Dipenjara Satu Bulan, Knalpot Brong Dilarang saat Kampanye

Knalpot
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran bersama Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (DANI MUKAROM/BANTEN EKSPRES)

Ade mengatakan, sistem blok diterapkan untuk menyiasati keterbatasan lokasi. Sebab, meskipun Kota Serang memiliki banyak lokasi yang dapat mencakup orang banyak, namun tidak diizinkan karena masih milik perusahaan maupun pribadi.

“Sebenarnya lapangan banyak, tapi ketika kita datangi mereka tidak mengizinkan. Sebab itu ada yang punya perusahaan hingga pribadi. Tapi untuk persoalan sewa menyewa kesepakatannya antarpeserta dan pemilik tempat tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten, untuk di Kota Serang ada empat lokasi yang disiapkan untuk kampanye terbuka.

Empat lokasi tersebut yaitu Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kecamatan Serang, Gapura Indra Functionhall Kecamatan Kasemen, Bumi Perkemahan Lebak Wangi Kecamatan Walantaka, dan Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan.

Pos terkait