Meskipun sudah menjadi keputusan KPU Banten, KPU Kota Serang hanya mensosialisasikan tiga lokasi kepada peserta Pemilu 2024, lantaran Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye terbuka.
“Awalnya Kota Serang memiliki empat lokasi kampanye terbuka, namun lapangan yang di Kecamatan Taktakan dipakai untuk pasar malam sehingga tidak bisa dijadikan lokasi kampanye,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan rapat umum berdasarkan UU Pemilu berlangsung selama 21 hari sampai masa tenang. “Bila kampanye dilakukan di luar jadwal yang diberikan KPU, baik waktu dan tempat maka masuk ranah pidana,” ujarnya.
Reporter: Dani Mukarom