Bisa Dipenjara Satu Bulan, Knalpot Brong Dilarang saat Kampanye

Knalpot
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran bersama Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (DANI MUKAROM/BANTEN EKSPRES)

Meskipun sudah menjadi keputusan KPU Banten, KPU Kota Serang hanya mensosialisasikan tiga lokasi kepada peserta Pemilu 2024, lantaran Lapangan Kelapa Kecamatan Taktakan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye terbuka.

“Awalnya Kota Serang memiliki empat lokasi kampanye terbuka, namun lapangan yang di Kecamatan Taktakan dipakai untuk pasar malam sehingga tidak bisa dijadikan lokasi kampanye,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan rapat umum berdasarkan UU Pemilu berlangsung selama 21 hari sampai masa tenang. “Bila kampanye dilakukan di luar jadwal yang diberikan KPU, baik waktu dan tempat maka masuk ranah pidana,” ujarnya.

Reporter: Dani Mukarom

Pos terkait