Al menuturkan, pengalokasian penggunaan bankeu desa sama seperti tahun lalu, yakni beberapa diprioritaskan yang bersifat layanan dasar dan merupakan mandatory wajib dari pemerintah pusat.
“Seperti kegiatan dukungan penanganan stunting, peningkatan sarana prasarana kesehatan, membuat jamban keluarga sampai peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.
Bankeu bagi desa juga bisa dilakukan untuk pembangunan lainnya, kata dia, salah satunya pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang banyak diminati sebagai salah satu penunjang mengembangkan suatu desa.
“Desa membuat agenda kerjanya ke situ. Itu silahkan, karena itu prinsip besarnya,” ujarnya.
Menurut Al, desa merupakan salah satu instrumen dalam pengembangan suara daerah. Maka pengembangan itu perlu dilakukan mulai dari bawah yakni desa, yang tentunya dengan sumber pembiayaan yang mencukupi.
“Ada dari pusat, ada juga yang dari pengelolaan BUMDes-nya masing-masing serta dari provinsi,” katanya.