KELAPA DUA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari. Rakor ini untuk menetapkan jadwal kampanye sekaligus mencari kesepakatan bersama mekanisme kampanye.
Dalam Rakor tersebut, para partai politik di berikan dua opsi untuk melakukan kampanye. Pertama, jadwal kampanye yang di gelar mulai 21 Januari sampai 7 Febuari bisa dipakai seluruh partai politik dengan jadwal satu hari satu partai atau opsi kedua mengikuti aturan KPU Pusat yang menjadwalkan kampanye sesuai dengan capres dan cawapres sesuai dengan nomor urut.
Artinya, jika memilih opsi kedua partai politik hanya mendapatkan 6 kali kampanye saja dengan kampanye bersama masing-masing koalisi dengan Capres dan Cawapres yang mereka dukung.
Divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan, bahwa dalam Rakor kali ini KPU hanya sebagai fasilitator untuk para partai politik melakukan kampanye. Dari dua opsi yang di berikan hampir semua partai politik mengambil opsi kedua sesuai dengan jadwal Capres dan Cawapres dengan nomor urut.