”Kita menyiapkan 6 lokasi untuk melakukan kampanye, lokasi tersebut bisa digunakan partai politik berkampanye selama masa kampanye. Dari hasil rakor ini, mereka memilih opsi kedua yakin berkampanye sesuai dengan jadwal Capres dan Cawapres masing-masing partai pendukung,”ujarnya kepada Banten Ekspres di Hotel Fame, Kecamatan Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/1).
Dedi menambahkan, maksudnya kampanye dengan capres dan cawapres mereka misalnya di tanggal 21 sampai 6 hari kedepan di pakai Capres dan Cawapres nomor urut 1 berati partai pendukung tersebut bisa menggunakan 6 lokasi yang di siapkan untuk melakukan kampanye.
”Untuk koordinasi dengan partai politik itu menjadi ranah mereka masing-masing, kita KPU hanya memfasilitasi tempat untuk mereka melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat selama masa kampanye,” paparnya.
Dedi menjelaskan, ada beberapa kendala di beberapa lokasi untuk digunakan sebagai tempat melalukan kampanye, seperti di Kecamatan Legok dan Kecamatan Sindang Jaya.
Di Kecamatan Legok penolakan berasal dari masyarakat, karena lapangan yang ada tidak boleh digunakan. Untuk di Sindang Jaya penolakan berasal dari para pemuda setempat, padahal secara administrasi izin dan yang lainnya sudah lengkap. Tetapi, untuk di Kecamatan Legok sudah diubah ke Kecamatan Pagedangan.