”Walaupun ada sempat penolakan, kita sudah mempunyai opsi lain untuk digunakan kampanye. Artinya, 6 tempat yang kita siapkan akan bisa digunakan oleh partai politik untuk melakukan kampanye pada masa kampanye,” ujar Dedi.
”Tempat-tempat tersebut adalah Lapangan PWS Kecamatan Tigaraksa, Lapangan Jarum Kecamatan Kronjo, Lapangan Bahari Kecamatan Pakuhaji, Lapangan Oktober Kecamatan Sindang Jaya, Lapangan Mede Kecamatan Curug dan Lapangan Cijantra Pagedangan,”ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam menuturkan, bahwa dalam kampanye yang di gelar pada 21 Januari sampai 7 Febuari 2024, partai non koalisi seperti Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai PKN bisa menggunakan waktu tersebut untuk melakukan masa kampanye, artinya mereka bisa menggunakan semua waktu melakukan kampanye di 6 titik yang disiapkan.
”Partai non koalisi bisa menggunakan waktu tersebut untuk melakukan kampanye di semua waktu yang telah KPU tetapkan, tinggal mereka berkomunikasi dan berkoordinasi saja dengan partai lain untuk menggunakan lokasi. Saya rasa, dalam 6 titik tersebut tidak akan di pakai semua ada beberapa lokasi kosong yang bisa digunakan partai non pengusung,”katanya.