TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu (20/1). Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan, bahwa jadwal kampanye melalui metode rapat umum, dimulai 21 Januari sampai 9 Februari 2024.
“Masing-masing Capres dan Cawapres berserta partai koalisi dapat 6 hari. Tinggal ditentukan mau hari atau tanggal yang mana,” jelas Muhamad Umar kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (21/1).
Dijelaskannya, Peserta Pemilu Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomur urut 1 dan partai koalisi meliputi PKB, Partai Nasdem, PKS dan Partai Ummat. Dijadwalkan melaksanakan kampanye rapat umum pada 21 Januari, 24 Januari, 27 Januari, 30 Januari, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Lalu, Peserta Pemilu Pasangan Capres dan Cawapres nomur urut 2 dan partai koalisi meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PSI. Dijadwalkan melaksanakan kampanye rapat umum pada 22 Januari, 25 Januari, 28 Januari, 31 Januari, 3 Februari dan 6 Februari 2024.