Pajak Hiburan, SPA dan Panti Pijat 40 Persen, Gerus Pariwisata

Pajak Hiburan
Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman.

SERANG — Sektor pariwisata akan terpukul. Pemerintah menerapkan pajak hiburan hingga 40 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang mengaku, keberatan dengan adanya kebijakan naiknya pajak hiburan SPA dan panti pijat sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kenaikan itu, dinilai sangat memberatkan pihak hotel, karena mereka baru mulai pulih untuk meningkatkan pendapatannya pasca ditempa pandemi Covid-19. Diketahui, kenaikan pajak itu mengacu pada Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya

Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman mengatakan, tidak setuju dengan adanya kenaikan pajak hiburan SPA dan panti pijat yang sampai 40 persen. Meskipun tidak terlalu berdampak karena tidak banyak hotel di Kabupaten Serang yang menyediakan tempat tersebut.

Kendati demikian, kenaikan pajak tersebut tentunya dapat mempengaruhi pendapatan, karena pariwisata yang baru mulai pulih pasca pandemi Covid-19, dikejutkan dengan adanya kenaikan pajak tersebut.

Pos terkait