Pajak Hiburan, SPA dan Panti Pijat 40 Persen, Gerus Pariwisata

Pajak Hiburan
Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus melihat kondisi lapangan yang tengah dialami oleh perhotelan karena sektor pariwisata yang baru mulai pulih pasca Covid-19.

“Dengan adanya kenaikan pajak yang begitu tinggi, tentunya akan kaget karena pariwisata baru pulih ketika kita melewati pandemi. Kami berharap, tidak terjadi hal yang merugikan akibat adanya kebijakan sepihak yang membuat geger dunia pariwisata,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apapun dengan adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Karena, kebijakan itu berasal dari pemerintah pusat.

“Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di kita, kenaikan ini mengacu pada Undang undang HKPD, kalau di undang-undangnya 40 persen kita tidak bisa turunin jadi 30 persen, karena akan menyalahi aturan, tapi yang naik 40 persen hanya spa dan panti pijat saja,” katanya.

Pos terkait