Pajak Hiburan, SPA dan Panti Pijat 40 Persen, Gerus Pariwisata

Pajak Hiburan
Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman.

Setelah adanya kenaikan pajak hiburan, kata Nizam, sejumlah pengusaha banyak yang menyampaikan keberatan terhadap dirinya. Keberatan datang dari tiga orang pengusaha di Anyer dan Hotel Horison di Lingkar. “Berlaku kenaikan pajak hiburan di Januari tahun ini. Kita sebagai pemda mengacunya ke undang undang HKPD. Jadi tetap kita tagih kalau mereka tidak mau bayar,” ujarnya.

Diakui Nizam potensi pajak SPA dan Panti Pijat tersebut lumayan besar yaitu mencapai Rp200 juta lebih. Dengan demikian, adanya kenaikan pajak tersebut dipastikan akan ada peningkatan penerimaan pajak.

Bacaan Lainnya

“Kita pajak hiburan targetnya naik dari tadinya Rp1,4 miliar menjadi Rp1,6 miliar, cuma tidak serta merta pajak itu spa dan panti pijat, ada ketangkasan, bilyard, kolam renang dan lain lain,” ucapnya.

Reporter: Agung Gumelar

Pos terkait