Pengawas TPS Harus Pahami Tugas, Kewenangan, Kewajiban dan Larangan, Hari ini, 256 PTPS Dilantik

Pengawas TPS
Petugas Panwaslu sedang menyiapkan tempat pelantikan Pengawas TPS, di GSG Kantor Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

TANGERANG — Sebanyak 256 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dilantik di gedung Serba Guna (GSG) kantor kecamatan setempat, Senin (22/1). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindang Jaya, juga akan menyampaikan pembekalan kepada 256 PTPS dalam acara pelantikan tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya Fahrudin Nurhali mengatakan, sedang menyiapkan tempat acara pelantikan Pengawas TPS.

Bacaan Lainnya

“Insyaallah, setelah dilantik, Pengawas TPS siap kawal Pemilu 2024,” kata Fahrudin Nurhali, kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (21/1).

Fahrudin Nurhali menyebutkan, Pengawas TPS harus memahami apa saja tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan sebagai PTPS dalam mengawal Pemilu 2024. Ia menyampaikan, adapun tugas Pengawas TPS meliputi, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara.

Pos terkait