SERPONG—Kepala Desa (Kades) Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Abidin, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tangsel. Penangkapan dilakukan terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto mengatakan, pihaknya meringkus Kades Taban karena yang bersangkuatn diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 4 korban.
“Setelah kita ringkus, pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Wendi menambahkan, kasus tersebut berawal saat Abidin menawarkan pengurusan sertifikat 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Seiring berjalannya waktu pelaku hanya mampu menyelesaikan 12 bidang tanah. Artinya masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan sertifikatnya, yakni ada 4 korban.
Meskipun empat bidang tanah tidak selesai sertifikatnya namun, korban telah membayar biaya yang diminta pelaku.