SERANG — Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Serang. Padahal, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 itu bahwa, pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Analis Kebijakan Ahli Muda (AKAM) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada DPRKP Kabupaten Serang Muda Ferry Susanto mengatakan, penyediaan lahan TPU merupakan salah satu Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang wajib disediakan pengembang sebelum mulai membangun perumahan.
Sehingga, setelah semuanya telah disediakan pengembang disegerakan menyerahkan PSU nya kepada Pemkab Serang.
Karena, biasanya pengembang ini tidak ingin bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada sarana prasarana ketika perumahannya telah selesai di bangun dan terisi semua.